MALU KARENA ”ILMU GADAI”
DI suatu sore, saya mengobrol dengan salah satu ustadz yang
ad di el-zawa
di tengah2 perbincangan tiba-tiba beliau bertanya,
kamu ada mata kuliah gadai a?
“iya ,ada tadz”..jawab saya
“gimana itu”? lanjut sang ustadz bertanya
weeeewww,,,,entah karena apa tiba-tiba ustadz tanya tentang pengetahuan gini, ndak biasanya,,hemmm. Dan yang paling mengesakkan saya sangat lupa dengan ilmu yang terkait dengan gadai, benar2 lupa,,,ya allah
kamu ada mata kuliah gadai a?
“iya ,ada tadz”..jawab saya
“gimana itu”? lanjut sang ustadz bertanya
weeeewww,,,,entah karena apa tiba-tiba ustadz tanya tentang pengetahuan gini, ndak biasanya,,hemmm. Dan yang paling mengesakkan saya sangat lupa dengan ilmu yang terkait dengan gadai, benar2 lupa,,,ya allah
tak tau apa yang harus dilakukan, jadi kikuk dan serba salah tingkah, si ustadz tetep disitu dan tetap dengan postur dinginnya.
tak kehabisan akal, sesegera mungkin saya ambil tindakan, ku telf salah satu temen, dan langsung saya bilang
“ohh, udah di gerbang ya...ok2, q segera kesitu.”
Lha temen yang ada diseberang telfon bingung dan heran, apa
maksudnya ni anak,,hehe
segera aku berpamit dengan ekspresi sungkan, untungnya si ustad tetap diem, meskipun pertanyaan beliu belum saya jawab.
segera aku berpamit dengan ekspresi sungkan, untungnya si ustad tetap diem, meskipun pertanyaan beliu belum saya jawab.
Mungkin inilah cara allah meningatkan saya, bahwasanya العلم فى الصدور لا فى ال
sesampai di pondok segera ku cari buku tentang ekonomi syari’ah. Dan inilah ilmu yang saya dapat.
sesampai di pondok segera ku cari buku tentang ekonomi syari’ah. Dan inilah ilmu yang saya dapat.
Gadai secara etimologis berarti tsubut (tetap) dan dawam
(kekal, terus menerus). Dikatakan ma’rahin artinya air yang tenang(diam),
ni’mah rahinah artinya nkmat yang terus-menerus/ kekal. Ada yang mengatakan
bahwa rahn adalah habs(menahan) .
Berdasarkan firman
allah Qs.Al-Mudatsir (74):38:”tiap-tiap diri bertanggungjawab atas apa yang
diperbuatnya.” Maksudnya, setiap diri itu tertahan. Makna ini lebih dekat
dengan makna yang pertama (yakni tetap), karena sesuatu tertahan itu bersifat
tetap di tempatnya.
adapun rahn secara terminologis adalah menjadikan harta benda sebagai jaminan utang agar utang itu dilunasi (dikembalikan), atau dibayarkan harganya jika tidak dapat mengembalikannya.
adapun rahn secara terminologis adalah menjadikan harta benda sebagai jaminan utang agar utang itu dilunasi (dikembalikan), atau dibayarkan harganya jika tidak dapat mengembalikannya.
Dan hukum rahn ini diperbolehkan daam isalm berdasrakan
dalil al-qur’an , hadits dan ijma’.
Dasarnya; al-qur’an surah al-baqarah:283
HR Bukhari Muslim; Dari Ali Sayah R.A: bahwa rasul membeli
makanan dri seorang yahudi dan beliau
menggadaikan baju besi kepadanya.
Dasar ijma’ adalah bahwa
kaum musimin sepakat diperbolehkan rahn (gadai) secara syari’at ketika
bepergian (safar) dan ketika dirumah (tidak bepergian) kecuali mujahid
berpendapat , bahwa rahn hanya berlaku ketika bepergian berdasarkan ayat
diatas. Akan tetapi, mujahid ini dibantah dengan argumnetasi hadis diatas. Disamping
itu, penyebutan safar (bepergian) dalam ayat diatas keluar dari yg umum
(kebiasaan).
Fatwa MUI tentang rahn (gadai) ini tercatat dalam dewan
syariah nasional MUI nomor: 24/DSN-MUI/III/2002
Inilah ilmu tentang rahn , semoga bermanfaat kawann,,
by: Laila_NadzifaJ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar