Minggu, 11 Oktober 2015


MALU KARENA ”ILMU GADAI”


DI suatu sore, saya mengobrol dengan salah satu ustadz yang ad di el-zawa
di tengah2 perbincangan tiba-tiba beliau bertanya,
 kamu ada mata kuliah gadai a?
“iya ,ada tadz”..jawab saya
“gimana itu”? lanjut sang ustadz bertanya

weeeewww,,,,entah karena apa tiba-tiba ustadz tanya tentang pengetahuan gini, ndak biasanya,,hemmm. Dan yang paling mengesakkan saya sangat lupa dengan ilmu yang terkait dengan gadai, benar2 lupa,,,ya allah

tak tau apa yang harus dilakukan, jadi kikuk dan serba salah tingkah, si ustadz tetep disitu dan tetap dengan postur dinginnya.
tak kehabisan akal, sesegera mungkin saya ambil tindakan, ku telf salah satu temen, dan langsung saya bilang
“ohh, udah di gerbang ya...ok2, q segera kesitu.”
Lha temen yang ada diseberang telfon bingung dan heran, apa maksudnya ni anak,,hehe
segera aku berpamit dengan ekspresi sungkan, untungnya si ustad tetap diem, meskipun pertanyaan beliu belum saya jawab.
Mungkin inilah cara allah meningatkan saya, bahwasanya العلم فى الصدور لا فى ال
sesampai di pondok segera ku cari buku tentang ekonomi syari’ah. Dan inilah ilmu yang saya dapat.

Gadai secara etimologis berarti tsubut (tetap) dan dawam (kekal, terus menerus). Dikatakan ma’rahin artinya air yang tenang(diam), ni’mah rahinah artinya nkmat yang terus-menerus/ kekal. Ada yang mengatakan bahwa rahn adalah habs(menahan) .
 Berdasarkan firman allah Qs.Al-Mudatsir (74):38:”tiap-tiap diri bertanggungjawab atas apa yang diperbuatnya.” Maksudnya, setiap diri itu tertahan. Makna ini lebih dekat dengan makna yang pertama (yakni tetap), karena sesuatu tertahan itu bersifat tetap di tempatnya.
adapun rahn secara terminologis adalah menjadikan harta benda sebagai jaminan utang agar utang itu dilunasi (dikembalikan), atau dibayarkan harganya jika tidak dapat mengembalikannya.
Dan hukum rahn ini diperbolehkan daam isalm berdasrakan dalil al-qur’an , hadits dan ijma’.
Dasarnya; al-qur’an surah al-baqarah:283
HR Bukhari Muslim; Dari Ali Sayah R.A: bahwa rasul membeli makanan dri seorang  yahudi dan beliau menggadaikan baju besi kepadanya.

Dasar ijma’ adalah  bahwa kaum musimin sepakat diperbolehkan rahn (gadai) secara syari’at ketika bepergian (safar) dan ketika dirumah (tidak bepergian) kecuali mujahid berpendapat , bahwa rahn hanya berlaku ketika bepergian berdasarkan ayat diatas. Akan tetapi, mujahid ini dibantah dengan argumnetasi hadis diatas. Disamping itu, penyebutan safar (bepergian) dalam ayat diatas keluar dari yg umum (kebiasaan).
Fatwa MUI tentang rahn (gadai) ini tercatat dalam dewan syariah nasional MUI nomor: 24/DSN-MUI/III/2002

Inilah ilmu tentang rahn , semoga bermanfaat kawann,,



by: Laila_NadzifaJ




Tidak ada komentar:

Posting Komentar